Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Guru Besar Hukum UPH Jamin Ginting Soroti Revisi UU KUHAP: Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Guru Besar Hukum UPH Jamin Ginting Soroti Revisi UU KUHAP: Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik
HukumNews

Guru Besar Hukum UPH Jamin Ginting Soroti Revisi UU KUHAP: Jaksa Tak Boleh Jadi Penyidik

Bambang
Bambang Published 27 Feb 2025, 22:26
Share
3 Min Read
Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, bersama Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono dan Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello dalam diskusi bertema Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, bersama Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono dan Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello dalam diskusi bertema Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang (UU) Kejaksaan terkait kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Menurut Jamin Ginting, konsep dominus litis (pengendali perkara) harus dijaga agar fungsi kejaksaan dan kepolisian tetap terpisah secara jelas.

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, bersama Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono dan Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello dalam diskusi bertema Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, bersama Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono dan Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello dalam diskusi bertema Dominis Litis Dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan? di Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

Jamin Ginting menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8/1981, setiap lembaga penegak hukum memiliki fungsi yang berbeda.

“Jaksa bertugas sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan, sementara penyidikan adalah kewenangan polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Guru Besar Hukum UPH, Jamin Ginting pada awak media di Jakarta, pada Kamis (27/2/2025).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guru Besar Hukum UPH, Jamin Ginting, Paksa Tak Boleh Jadi Penyidik, Soroti Revisi UU KUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sambut bulan suci Ramadhan 2025, JSI Resort Megamendung dengan bangga menawarkan "The Light of Ramadan". Foto: Dok/JSI Resort Megamendung JSI Resort Megamendung Hadirkan “The Light of Ramadan” dengan Buffet Spesial Barbeque Grill
Next Article Pasangan gubernur DKI Jakarta, Pramono-Rano.(Foto istimewa) Pramono-Rano Diingatkan Antisipasi Manuver Pejabat yang Incar Posisi Strategis

TERPOPULER

TERPOPULER
Oknum polisi diduga mengamuk sambil membawa pedang dan pistol di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler. Foto: Tangkapan layar Instagram @feedgramindo
Nusantara

Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa

Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?