Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Anggota DPR Kaget
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Anggota DPR Kaget
HeadlineJabodetabek

Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Anggota DPR Kaget

Bambang
Bambang Published 28 Feb 2025, 20:38
Share
5 Min Read
Menteri ATR/BPN saat meninjau pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: dok humas
Menteri ATR/BPN saat meninjau pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang. Foto: dok humas
SHARE

IPOL.ID-Kabar taranyar dari kasus pagar laut di Tangerang yang bulan lalu sempat viral. Kepala Desa Kohod, Arsin yang sudah ditahan Mabes Polri, masih harus membayar denda. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Arsin harus membayar denda Rp 48 miliar.

Kabar ini disampaikan Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025). Ia menyebut dua pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, bersedia membayar denda Rp 48 miliar.

Dua pelaku itu adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T. Menurutnya, pemberian sanksi kepada keduanya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti.

Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” kata politisi PAN ini.

Baca Juga

Bareskrim tangkap The Doctor. Foto TBN
Bareskrim Kejar 2 Bos Narkoba di Balik ‘The Doctor’
Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Meskipun dijatuhkan sanksi yang cukup besar, kata Trenggono, Kades Kohod siap membayarnya. “Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Kami kerja sama dengan Bareskrim Polri,” ungkap Trenggono.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota DPR Kaget, Bareskrim, bayar denda, Kades Kohod, Kadeskohod, menteri pkp, pagarlaut, Siap Bayar Denda Rp 48 M, Trenggono
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online Catat Neh, Taraweh Mulai Malam Ini, Besok Mulai Puasa
Next Article Direktur INFRA, Agus Chairudin.(Foto istimewa) Raihan Pajak Jauh dari Target, Copot Kepala Bapenda Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?