Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Tiga Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Tiga Tahun Penjara
HeadlineNasional

Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Tiga Tahun Penjara

Pak We
Pak We Published 30 Aug 2021, 20:55
Share
3 Min Read
muhammad syahrial
Walikota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial (kiri) dalam persidangan yang digelar secara video conference oleh Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (30/8). Foto: screenshot.
SHARE

IPOL.ID – Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut berkaitan perkara dugaan suap sebesar Rp 1,6 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Selain dipidana penjara, Syahrial juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK, Agus Prasetya saat membacakan tuntutan melalui vidcon di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan tindak pidana korupsi berupa memberikan uang suap secara berkelanjutan yang dilakukan terdakwa kepada salah seorang penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju dan salah seorang advokat Maskur Husain telah memenuhi unsur.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, muhammad syahrial, Suap, wali kota tanjungbalai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mentri pupr Menteri Basuki Apresiasi Pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Kertajati dan Jalan Tol Cisumdawu
Next Article banjir bandang kabupaten sigi Banjir Bandang Kabupaten Sigi, Dinas PU Kerahkan Alat Berat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20211017 WA0088
HeadlineOlahraga

Jelang Perebutan Juara Grup Thomas & Uber Cup 2026, Tim Thomas Vs Prancis, Tim Uber  Vs Chinese Taipei

Jakarta Raya
Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Melalui Layanan Mobil Keliling di Banjir Kanal Timur
27 Apr 2026, 14:06
Ekonomi
Bahan Baku Melonjak 100 Persen, Harga Popok Siap-Siap Meroket
27 Apr 2026, 11:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ribuan Peserta IPSC 2026
27 Apr 2026, 11:43
Ekonomi
Barisan Jakarta Nilai Strategi ‘Happy Employee’ Jadi Kunci Sukses Bank Jakarta Balikkan Keadaan
27 Apr 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?