Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2 TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Headline

2 TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Farih
Farih Published 10 Mar 2025, 19:01
Share
3 Min Read
Sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: ipol.id
Sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut diajukan oleh Oditur Militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3), terkait kasus penembakan tragis seorang bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak pada awal Januari lalu.

Selain hukuman pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.

“Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” katanya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3).

Baca Juga

Pelayaran etape kedua Kartika Jala Krida (KJK) 2026. Foto: Dok Humas
Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
57 Pati TNI Naik Pangkat, 9 Dari TNI AL
TNI AL Amankan Kapal Pembawa 380 KL BBM Ilegal di APBS Surabaya

Gori menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan hingga menghilangkan nyawa Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil.

Tindakan mereka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, Oditur Militer menuntut pidana pokok penjara selama empat tahun. Namun, sama seperti dua terdakwa lainnya, Rafsin juga dituntut untuk dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

“Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan,” sebutnya.

Dalam pertimbangannya, Oditur Militer mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa.

Pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat.

Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.

Kelima, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yakni Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli yang saat ini masih dirawat

“Perbuatan para terdakwa masih merasa membela diri pada saat melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa berakibat sang anak kehilangan ayah yang mereka sayangi. Sedangkan hal-hal yang meringankan nihil (tidak ada),” papar Gori. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bos Rental Mobil, penembakan, TNI AL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi polwan. Foto: dok. Humas Polri Mudik Lebaran, Polwan Dikerahkan Cegah Penumpukan Kendaraan di Rest Area
Next Article Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Foto: Instagram @fadlizon Menteri Fadli Zon: Hari Musik Nasional 2025 Jadi Momen Perjalanan Indonesia Raya dari 1928 hingga Kini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?