Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading:
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek >
Jabodetabek

Farih
Farih Published 25 Mar 2025, 08:05
Share
1 Min Read
bus sim keliling
SIM Keliling. Foto: Korlantas Polri
SHARE
IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan. Untuk hari ini Selasa 25 Maret 2025, jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok berlokasi di Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis dan di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji. Sedangkan layanan SIM Keliling di Tangsel berlokasi di ITC BSD, mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB Kemudian di Pamulang Square, pukul 08.00 – 13.00 WIB dan sore pukul 15.00 – 16.30 WIB. SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat. (far)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: SIM keliling, sim keliling depok, sim keliling tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Habikurahman Imunitas Advokad Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya
Next Article Pelatih kepala Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Meski Peluang Tipis, Kluivert Tetap Pede Indonesia Bisa Finis Runner-up

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?