Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Arus Mudik dan Balik, 2 Titik Tol Diberlakukan Ganjil dan Genap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Arus Mudik dan Balik, 2 Titik Tol Diberlakukan Ganjil dan Genap
HeadlineJakarta Raya

Arus Mudik dan Balik, 2 Titik Tol Diberlakukan Ganjil dan Genap

Bambang
Bambang Published 30 Mar 2025, 14:38
Share
2 Min Read
Ilustrasi kendaraan mudik yang dilakukan masyarakat saat libur lebaran 2025.(foto Sofian/ipol.id)
Ilustrasi kendaraan mudik yang dilakukan masyarakat saat libur lebaran 2025.(foto Sofian/ipol.id)
SHARE

IPOL.ID-Dalam upaya mencegah macet horor saat pelaksanaan mudik dan arus balik lebaran 2025. Dua titik tol bakal diberlakukan ganjil-genap.

Dua titik tol itu, Km 47 ruas Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang.

Kedua, berlaku dari Km 31 ruas jalan Tol Tanggerang-Merak sampai Km 98 ruas jalan Tol Tangerang-Merak.

Ketentuan itu berlaku, sesuai dengan tanggal, pelat nomor ganjil hanya berlaku pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya, jika pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.

Baca Juga

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut melakukan pengecekan One Way Nasional di KM 70 Cikatama bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Foto: Polri
Jumlah Kecelakaan Turun, Kinerja Polri dan Seluruh Stakeholder Atasi Mudik dan Balik Lebaran 2025 Layak Diapresiasi
Hadirkan Hiburan bagi Pemudik, BHC Gelar Pentas Seni Tari Tradisional dan Musik di Selasar Siger BTN

Aturan ganjil-genap arus mudik berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 sampai hari Minggu, 30 Maret 2025, pukul 00.00 waktu setempat.

Sehingga, pada hari Sabtu (29/3) ini, hanya kendaraan berplat ganjil yang bisa melintas. Sedangkan ganjil genap arus balik dijadwalkan mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 sampai Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.

Skema selama arus balik ini berlaku di dua lokasi yaitu dari Km 414 jalan Tol Semarang-Batang sampai Km 47 ruas Tol Jakarta-Cikampek.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2 Titik Tol, Arus mudik dan balik, Diberlakukan Ganjil dan Genap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Polisi, di Bagansiapiapi, Tewas di Tusuk, Pelaku Dicokok Anggota Polisi di Bagansiapiapi Tewas di Tusuk, Pelaku Dicokok
Next Article Humas FHI Timnas Hoki Indonesia Membidik Finalis AHF Cup dan Meningkatkan Perolehan Emas di SEA Games Thailand 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Hukum
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
09 Jun 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?