IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2016. Tersangka adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2016, berinisial RDPS bin M.
“Pada hari ini, Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 2 September 2021. Tersangka adalah RDPS bin M, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (2/9).
Penetapan tersangka tersebut menyusul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021, tanggal 21 April 2021. Penerbitan sprindik tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi oleh tersangka RDPS sebesar Rp 27.650.000.000.
RDPS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.