Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Trump Umumkan Penetapan Tarif Timbal Balik 32 Persen untuk Indonesia, ada apa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Trump Umumkan Penetapan Tarif Timbal Balik 32 Persen untuk Indonesia, ada apa?
HeadlineInternasional

Trump Umumkan Penetapan Tarif Timbal Balik 32 Persen untuk Indonesia, ada apa?

Bambang
Bambang Published 03 Apr 2025, 11:59
Share
2 Min Read
Donald Trump mengungkap Rusia bisa saja menghancurkan Kiev dengan sangat cepat menggunakan rudalnya, namun memilih tak melakukannya (Foto: AP)
Donald Trump mengungkap Rusia bisa saja menghancurkan Kiev dengan sangat cepat menggunakan rudalnya, namun memilih tak melakukannya (Foto: AP)
SHARE

IPOL.ID-Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya mengumumkan tarif timbal balik yang dikenakan kepada ratusan negara pada Rabu (2/4) waktu AS atau Kamis (3/4) pagi waktu Indonesia.

Indonesia turut masuk sebagai negara yang terkena tarif timbal balik dengan besaran 32 persen. Lantas, apa penyebab penetapan tarif timbal balik untuk Indonesia tersebut?

Alasan tarif timbal balik 32 persen untuk Indonesia dapat ditelusuri dari neraca perdagangan antara AS dan RI. Menurut grafis yang dirilis Reuters, Kamis (3/4), Indonesia menjadi salah satu negara dengan neraca perdagangan yang negatif (defisit) di mata AS.

Artinya, nilai impor AS dari Indonesia lebih besar dibanding nilai ekspor AS ke Indonesia. Menurut data Gedung Putih yang ditampilkan grafis itu, neraca perdagangan itu minus US$18 miliar.

Baca Juga

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Instagram @whitehouse
Trump: Selat Hormuz akan Dibuka
Trump Minta Angkatan Laut AS Nenembak Setiap Kapal Iran yang Nenebar Ranjau di Selat Hormuz
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam

Hal itu menjadi salah satu landasan utama AS memasang tarif timbal balik yang cukup tinggi kepada Indonesia.

Selain itu, jika melihat data tarif timbal balik yang dirilis, AS juga menyebut Indonesia menetapkan tarif impor 64 persen untuk barang AS. Tarif itu, klaim Gedung Putih, berasal dari manipulasi mata uang dan penghambat perdagangan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 32 Persen untuk Indonesia, Ada Apa ?, Trump, Umumkan Penetapan Tarif Timbal Balik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gunung Bromo Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan Padati Gunung Bromo
Next Article Jasa Marga mengoperasikan Tol Japek II Selatan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran. Foto: Polri Gratis, Jasa Marga Buka Tol Fungsional Japek II Selatan untuk Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
dirdik jampids
HeadlineNasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
12 Jun 2026, 19:29
Ekonomi
Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI
13 Jun 2026, 10:06
HeadlineHukum
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
12 Jun 2026, 23:45
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?