Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Ketua DPR Terima Remisi Lebaran, Ini Respons KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Eks Ketua DPR Terima Remisi Lebaran, Ini Respons KPK
Hukum

Eks Ketua DPR Terima Remisi Lebaran, Ini Respons KPK

Farih
Farih Published 07 Apr 2025, 17:39
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, remisi atau potongan masa hukuman tersebut merupakan kewenangan lembaga terkait.

“Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain,” kata Johanis ketika dihubungi wartawan, Senin (7/4/2025).

Dia menjelaskan, KPK hanya memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi kasus. “Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah itu (remisi) tergantung aturannya,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan OPD
KPK Duga Ada Perintangan Penyidikan Dalam Kasus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Sebagaimana diketahui, Setnov pernah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek E-KTP. Hal itu berdasarkan vonis yang diketuk oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim telah memberikan vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada yang bersangkutan.

Namun selama menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Setnov tercatat sudah empat kali menerima remisi hingga 2025 ini. Di antaranya, ia sudah dua kali menerima remisi selama 30 hari saat Hari Raya Idul Fitri pada 2023 dan 2024. Tak hanya remisi lebaran, pada Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia Setnov juga menerima remisi sebanyak tiga bulan. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua DPR, kpk, remisi, setya novanto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi dermaga Legislator Banteng Kritisi Rencana Pemprov Bangun Dermaga Baru di Kawasan PIK
Next Article Hujan deras pada Minggu (6/4/2025) sempat merendam wilayah di dua RT di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur, pada Senin (7/4) dini hari tadi. Foto: Dok/ipol.id Wilayah Kebon Pala dan Kelurahan Kampung Melayu Terendam Banjir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?