Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Jual-Beli Gas, KPK Penjarakan Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Korupsi Jual-Beli Gas, KPK Penjarakan Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE
News

Korupsi Jual-Beli Gas, KPK Penjarakan Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE

Bambang
Bambang Published 11 Apr 2025, 19:25
Share
2 Min Read
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan dua tersangka korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Live streaming YT @kpkri
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan dua tersangka korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE.

Keduanya adalah mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).

“Kedua tersangka (ISW dan DP) ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Umumnya penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang/alat bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana. Upaya penahanan juga dilakukan untuk mempermudah proses hukum terhadap para tersangka khususnya dalam melakukan pemeriksaan.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0044
KPK Berencana Panggil Muhadjir Effendi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau

Selain menetapkan dan menahan tersangka, KPK juga sudah menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus rasuah tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai USD 15 juta (15 juta dolar Amerika) atau senilai Rp 252 miliar dengan kurs hari ini.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE, Korupsi Jual Beli Gas, kpk, Penjarakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto dok pemprov) Pramono Bakal Support BNN Berantas Narkoba di Jakarta
Next Article Ilustrasi tempat ibadah yang berada di taman Bhineka PIK 2.(foto IG Ecopark PIK 2) Taman Bhineka PIK 2 Jadi Simbol Keberagaman Umat Beragama

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?