Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dinilai Tidak Selaras dengan HAM, Prof. Hibnu: SKCK Layak Dihapus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dinilai Tidak Selaras dengan HAM, Prof. Hibnu: SKCK Layak Dihapus
Hukum

Dinilai Tidak Selaras dengan HAM, Prof. Hibnu: SKCK Layak Dihapus

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 12 Apr 2025, 23:02
Share
1 Min Read
Prof. Hibnu Nugroho
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai SKCK layak dihapus karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menghambat warga, khususnya mantan narapidana, dalam mencari pekerjaan.

Ia mengatakan, SKCK bisa menimbulkan stigma negatif dan membatasi hak warga negara untuk memperbaiki diri.

Menurutnya, penilaian terhadap perilaku seseorang lebih pantas dilakukan saat wawancara kerja, bukan dari catatan kriminal masa lalu.

Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengirim surat resmi ke Kapolri yang berisi usulan penghapusan SKCK. Usulan ini didasarkan pada temuan di berbagai lapas, di mana banyak mantan narapidana kembali melakukan pelanggaran karena kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat syarat SKCK.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir. Foto: Humas Polri
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari
Polri – Kementerian Haji dan Umrah Resmi Bentuk Satgas Gabungan atasi Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Ilegal

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyebutkan bahwa meskipun SKCK bisa didapatkan, isinya tetap mencantumkan riwayat pidana, yang membuat perusahaan enggan merekrut mantan napi. (*)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemkum HAM, Polri, SKCK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kemas erwan bsi BSI Ajak Nasabah Waspada, Jaga Data Pribadi Lewat Kampanye “Jagalah Hati, Jaga Data Diri”
Next Article Ketum PA GMNI Arief Hidayat Ketum PA GMNI: Kaum Nasionalis Harus Jadi Kekuatan Penyeimbang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?