IPOL.ID – Komisi Yudisial (KY) prihatin dan menyesalkan atas terseretnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga hakim yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) sebagai tersangka kasus suap pemberian vonis lepas (ontslag) yang menjerat tiga korporasi dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Menurut Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, KY akan mengambil inisiatif dengan segera mengerahkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti Fajar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/4/2025).
Mukti memastikan, KY juga siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pendalaman kasus tersebut apabila diperlukan. Dia meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
