Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Terseret Suap Perkara CPO, KY Bakal Kerahkan Tim Khusus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Terseret Suap Perkara CPO, KY Bakal Kerahkan Tim Khusus
Nasional

Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Terseret Suap Perkara CPO, KY Bakal Kerahkan Tim Khusus

Iqbal
Iqbal Published 14 Apr 2025, 20:45
Share
3 Min Read
Gedung Komisi Yudisial RI. Foto: Instagram @komisiyudisialri
Gedung Komisi Yudisial RI. Foto: Instagram @komisiyudisialri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Yudisial (KY) prihatin dan menyesalkan atas terseretnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga hakim yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) sebagai tersangka kasus suap pemberian vonis lepas (ontslag) yang menjerat tiga korporasi dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Menurut Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, KY akan mengambil inisiatif dengan segera mengerahkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti Fajar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/4/2025).

Mukti memastikan, KY juga siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pendalaman kasus tersebut apabila diperlukan. Dia meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga

IMG 20260505 WA0020
Indonesia Sukses Jalankan Sport Diplomacy, SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kades Embalut, Yahya. Foto: Dok Humas Desa Embalut Optimalkan PAD Lewat Kerja Sama dengan Perusahaan Hauling
Next Article peraturan ganjil genap Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Wafat Isa Almasih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?