IPOL.ID-Ratusan orang yang mengatasnamakan kelompok Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi di PN Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (16/4) siang.
Aksi ini mereka lakukan untuk mendesak majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami peran Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin.
“Dalam kasus ini delapan orang sudah duduk di kursi pidana, namun nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh,” kata Rio, Koordinator Aksi KURI di depan PN Jakpus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P dalam rilis tertulisnya menjelaskan, Tan Lie Pin mempunyai peran yang sangat besar dalam praktik mempermainkan nikel melalui PT Lawu Agung Mining dimana Tan Li Pin adalah salah satu pendiri sekaligus Komisaris.
“Selain sudah terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah, Kejaksaan juga meneruskan kasus ini ke kasus pencucian uang.
Dalam transaksi itu uang hasil penjualan nikel ilegal itu, tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining telah memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal. Sehingga seluruh hasil penjualan nikel illegal tersebut masuk rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono yang totalnya mencapai 135,8 Milyar Rupiah,” jelasnya.
