Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Izin Usaha Bulion, OJK: Masih Terbuka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Izin Usaha Bulion, OJK: Masih Terbuka
Ekonomi

Izin Usaha Bulion, OJK: Masih Terbuka

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 18 Apr 2025, 20:17
Share
2 Min Read
OJK Agusman
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman.
SHARE

IPOL.ID – OJK menyampaikan hingga Maret 2025, Pegadaian telah menjalankan tiga kegiatan usaha bulion, yaitu deposito emas (788 kg), titipan emas korporasi (2,27 ton), dan pinjaman modal kerja emas (150 kg).

Izin kegiatan ini diberikan melalui surat OJK pada Desember 2024. OJK melalui surat nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024 memberikan izin kepada Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

“Sampai dengan bulan Maret 2025, PT Pegadaian telah melaksanakan tiga kegiatan usaha bulion, yaitu deposito emas yang mencapai 788 kilogram emas, titipan emas korporasi mencapai 2,27 ton emas, dan pinjaman modal kerja emas mencapai 150 kilogram emas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, di Jakarta, Jumat (18/4/25).

Selain Pegadaian, BSI juga telah memperoleh izin usaha bulion pada Februari 2025. OJK menyatakan masih terbuka bagi lembaga keuangan lain untuk mengajukan izin serupa.

Baca Juga

ojk
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global
OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Deposita emas, ojk, otoritas jasa keuangan, Penggadaian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dua petugas Damkar Jakarta Timur, berhasil menangkap ular sanca dari dalam kandang ayam milik warga di Jalan Kerja Bakti, No. 14, RT 003 RW 007, Kelurahan/Kecamatan Makasar, pada Jumat (18/4/2025). Foto: Ist Sanca Kembang Sepanjang 3 Meter Incar Ayam Milik Warga di Makasar, Untung Damkar Jaktim Beraksi
Next Article Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo Moskona 2025” pada Jumat pagi (18/4/2025), Cari Anggota yang Hilang Sejak Akhir 2024, Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?