Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ringankan Beban Finansial, Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum PPDS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ringankan Beban Finansial, Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum PPDS
Nasional

Ringankan Beban Finansial, Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum PPDS

Iqbal
Iqbal Published 23 Apr 2025, 16:51
Share
4 Min Read
RSUP Dr. Kariadi dan FK UNDIP juga menunjukkan komitmen serius dalam mencegah dan menangani praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Foto: Kemenkes
RSUP Dr. Kariadi dan FK UNDIP juga menunjukkan komitmen serius dalam mencegah dan menangani praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Foto: Kemenkes
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melunak terkait keluhan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang mengakui kesulitan ekonomi saat menjalani pendidikan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bersifat opsional.

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia.

Menurut Menkes Budi, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum. Sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.

Baca Juga

dokter spes
Mulai Gelar PPDS RSPPU, Pemerintah Siapkan Dokter Spesialis untuk Kembali ke Daerah
Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Dipastikan Dicabut Seumur Hidup
Jumlah Kecelakaan Turun, Kinerja Polri dan Seluruh Stakeholder Atasi Mudik dan Balik Lebaran 2025 Layak Diapresiasi

Sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dokter Umum, menkes Budi Gunadi Sadikin, PPDS, Surat Izin Praktik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang pria warga negara asing asal (WNA) Nigeria mengamuk di mal Kalibata City, Jakarta Selatan, Jakarta Senin (21/4/2025). Foto: Tangkap layar IG @fakta.jakarta Kantor Imigrasi Jaksel Tindak WNA Pembuat Onar di Supermarket Mall Kalibata City
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek gelar kegiatan sosialisasi masif untuk memperkenalkan manfaat layanan tambahan (MLT) dan program Customer Relationship Management (CRM) kepada perusahaan-perusahaan sektor perhotelan. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Tawarkan MLT Rumah Terjangkau ke Pekerja Sektor Perhotelan

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?