Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Pengecer ke Konsumen Tidak Dipungut PPN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Pengecer ke Konsumen Tidak Dipungut PPN
News

Pajak Pulsa dan Kartu Perdana, Pengecer ke Konsumen Tidak Dipungut PPN

Redaksi
Redaksi Published 30 Jan 2021, 10:23
Share
2 Min Read
Foto: Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Peraturan tersebut memberikan

kepastian hukum. Dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Yakni atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Ketentuan ini, tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu
perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini.

“Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru,” jelasnya dalam keterangan persnya Jumat malam (29/1/2021).

Baca Juga

Cegah Peredaran Kartu SIM Ilegal, Kominfo Larang Penjualan dalam Keadaan Aktif
Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer

Lebih lanjut Hestu menjelaskan, untuk Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II
(server).

kemudian lanjut Hestu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak. Sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kartu perdana, Pajak Pulsa, peraturan menteri
Redaksi 30 Jan 2021, 10:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Siap-siap Karantina Lokal Bakal Diterapkan Kembali
Next Article Pasangan Anies-Ariza Sulit Ditandingi Jika Pilkada Dilangsungkan 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
HeadlineOlahraga
Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
09 May 2025, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?