Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Ada Beban Tambahan Biaya bagi Jemaah Haji Akibat Pemindahan Penerbangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Jangan Ada Beban Tambahan Biaya bagi Jemaah Haji Akibat Pemindahan Penerbangan
Nasional

Jangan Ada Beban Tambahan Biaya bagi Jemaah Haji Akibat Pemindahan Penerbangan

Farih
Farih Published 25 Apr 2025, 23:45
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko, mengapresiasi langkah Kementerian Agama bersama maskapai Garuda Indonesia yang memindahkan 36 slot penerbangan pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, ke Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah.

Keputusan ini diambil menyusul keterbatasan slot parkir pesawat di Bandara Jeddah selama musim puncak pemulangan haji.

Menurut Singgih, pemindahan ini mencerminkan respons cepat terhadap tingginya kepadatan di Bandara Jeddah dan sekaligus menjadi strategi untuk mengoptimalkan fasilitas yang tersedia di Bandara Madinah.

Selain itu, langkah tersebut dinilai mampu mendistribusikan beban operasional secara lebih seimbang antara maskapai penerbangan dan para petugas haji.

Baca Juga

Penangkapan tiga WNI di Makkah karena melanggar peraturan haji. Foto: dok. Security KSA
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah, Jemaah Haji Diminta Terapkan Buddy System
30 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, Layanan Lansia Diperketat

Namun, Singgih juga menyampaikan sejumlah catatan penting atas kebijakan tersebut. Ia menyoroti potensi dampak perjalanan darat sejauh kurang lebih 430 km dari Jeddah ke Madinah terhadap kesehatan jemaah, terutama bagi lanjut usia.

“Perjalanan darat Jeddah-Madinah kadang disertai cuaca ekstrem, yang bisa memicu dehidrasi dan kelelahan. Oleh sebab itu, perlu ada perhatian lebih terhadap aspek kesehatan jemaah,” ujarnya, Jumat (25/4).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, haji 2025, penerbangan haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Diperiksa Kejagung, Penasehat Hukum dan Anggota AALF ‘Dikorek’ di Kasus Suap Vonis Perkara CPO
Next Article WhatsApp Image 2025 04 26 at 04.01.27 Pulau Kumala Tidak Dibuka untuk Wisata Malam, Dispar Kukar Fokus Hadirkan Spot Foto Estetik saat Senja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
HeadlineNusantara
Viral Fenomena Awan Pelangi di Jonggol, Ini Penjelasan BMKG
02 May 2026, 16:30
HeadlineOlahraga
Gilas Persikad Depok 3-1, Garudayaksa FC Pastikan Naik Kasta ke Super League Musim 2026/2027
02 May 2026, 23:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?