indoposonline.id – Pemerhati Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), Fernando Masloman, menyesalkan sikap terburu-buru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang memproses manajemen PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) terkait pelaksanaan proyek di daerah tersebut.
Padahal PT MMM telah membayar lunas kepada negara soal kekurangan volume proyek sebesar Rp 3,5 miliar. Terkait proyek pemecah ombak Likupang Dua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dia menduga Kejati Sulut terkesan tendensiun karena mendapat tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan, tudingan sejumlah pihak, termasuk desakan oknum-oknum tertentu kepada Kejati Sulut, merupakan intervensi atas lembaga yang diberi tugas oleh rakyat melalui negara.
Pasalnya, kekurangan volume proyek tersebut sudah selesai setelah ada penjelasan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa PT MMM selaku pelaksana proyek telah membayar lunas kepada negara terkait kekurangan volume Rp 3,5 miliar tersebut.
“Jadi, persoalan kerugian negara sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Kan sudah diselesaikan. Apalagi rekomendasi BPK-RI sudah ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek,” tegas Fernando Masloman kepada wartawan di Kota Manado, Rabu (27/1/2021).