Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Ombak Likupang Dua Kabupaten Minut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Tak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Ombak Likupang Dua Kabupaten Minut
News

Tak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Ombak Likupang Dua Kabupaten Minut

Redaksi
Redaksi Published 30 Jan 2021, 12:20
Share
3 Min Read
Foto:Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Pemerhati Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), Fernando Masloman, menyesalkan sikap terburu-buru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang memproses manajemen PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) terkait pelaksanaan proyek di daerah tersebut.

Padahal PT MMM telah membayar lunas kepada negara soal kekurangan volume proyek sebesar Rp 3,5 miliar. Terkait proyek pemecah ombak Likupang Dua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dia menduga Kejati Sulut terkesan tendensiun karena mendapat tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan, tudingan sejumlah pihak, termasuk desakan oknum-oknum tertentu kepada Kejati Sulut, merupakan intervensi atas lembaga yang diberi tugas oleh rakyat melalui negara.

Baca Juga

Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
Ditahan Bareskrim, Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Unika Atma Jaya Sediakan 500 Beasiswa bagi Mahasiswa Baru

Pasalnya, kekurangan volume proyek tersebut sudah selesai setelah ada penjelasan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa PT MMM selaku pelaksana proyek telah membayar lunas kepada negara terkait kekurangan volume Rp 3,5 miliar tersebut.

“Jadi, persoalan kerugian negara sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Kan sudah diselesaikan. Apalagi rekomendasi BPK-RI sudah ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek,” tegas Fernando Masloman kepada wartawan di Kota Manado, Rabu (27/1/2021).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 30 Jan 2021, 12:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jakmania Targetkan Persija Juara di Semua Level Musim Depan
Next Article Awalnya Ingin Begal Motor, Eh Cuma Dapat Rp10 Ribu  

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton

HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineOlahraga
Hajar Bali United 3-0, Persija Nangkring di Posisi 6 Klasemen Liga 1
10 May 2025, 22:12
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
HeadlineOlahraga
PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Enduro Raih Gelar Juara
11 May 2025, 08:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?