Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai Besok, KAI Commuter Ganti Syarat Naik KRL dari STRP dengan Sertifikat Vaksin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mulai Besok, KAI Commuter Ganti Syarat Naik KRL dari STRP dengan Sertifikat Vaksin
Headline

Mulai Besok, KAI Commuter Ganti Syarat Naik KRL dari STRP dengan Sertifikat Vaksin

Iqbal
Iqbal Published 07 Sep 2021, 23:36
Share
5 Min Read
commuter 1
Pantauan perjalanan KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Jawa Barat. Mulai besok syart naik KRL adalah sertifikat vaksin. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Seiring update PPKM yang semakin membaik, PT KAI Commuter berencana memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik kereta rel listrik (KRL) Commuter Line, mulai besok (Rabu, 8/9). Sebelumnya syarat untuk calon penumpang adalah dokumen perjalanan berupa STRP dan dokumen terkait lainnya.

Kebijakan baru ini berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan, aturan ini akan disosialisasikan hingga Jumat (10/9). Dengan demikian, syarat dokumen perjalanan STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin. Mulai Sabtu (11/9), calon penumpang KRL Commuter Line wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.

Baca Juga

Stasiun Commuter Line Jakarta International Stadium (JIS) di Sunter, Jakarta Utara. Foto: Dok KAI
Horee! Stasiun JIS Mulai Layani Commuter Line Tanjung Priok, Akses ke Kawasan Stadion Makin Praktis
Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka
KAI Ubah Nama KA Argo Bromo Anggrek Menjadi KA Anggrek Mulai 9 Mei 2026

Sertifikat ini dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, dicetak, atau secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: commuter line, kai, Krl, syarat naik krl
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article indigo Indigo, Program Inkubasi dan Akselerasi Startup Telkom Lakukan Rebranding Setelah 8 Tahun Didirikan
Next Article FKLPI Pengurus FKLPI Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?