Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peras Rombongan Vaksinasi, Dua Oknum Dishub DKI Dihukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Peras Rombongan Vaksinasi, Dua Oknum Dishub DKI Dihukum
HeadlineJabodetabek

Peras Rombongan Vaksinasi, Dua Oknum Dishub DKI Dihukum

Pak We
Pak We Published 08 Sep 2021, 13:55
Share
2 Min Read
Pasca 9 hari menggelar razia di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjaring 623 kendaraan yang melakukan pelanggaran
SHARE

IPOL.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada dua oknum petugasnya karena terbukti memeras sopir bus pengangkut rombongan warga tidak mampu saat menuju sentra vaksinasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Rabu.

Dua oknum petugas Dinas Perhubungan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu berinisial SG yang langsung melakukan pemerasan sebesar Rp 500.000 dan S yang tidak terlibat, namun ikut menikmati uang haram itu.

Keduanya dijatuhi hukuman setelah diperiksa oleh atasannya langsung di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Baca Juga

sad 1
Kecelakaan Beruntun di Jaksel, Dishub DKI Turunkan Tim Bantu Para Korban
KPK Perpanjang Pencegahan 3 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker
Miris! Gaji PJLP Diduga Diperas Atasan, Istri Korban Sampai Minta Cerai

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keduanya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Hukuman disiplin sedang, lanjut dia, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) 100 persen.

Kemudian, lanjut dia, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dipotong sebesar 30 persen selama enam bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dishub DKI, pemerasan, vaksinasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas jepang Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022: Raksasa Asia, Jepang, Korsel, Arab Saudi dan Australia Berjaya
Next Article Bank DKI Bank DKI Sabet Dua Penghargaan dari 26th Infobank Awards 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janji Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
HeadlineNasional
Hari Ini Pemerintah Canangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik
24 Jul 2026, 13:19
HeadlineNews
Sardi Minta Pemprov DKI Fokus Penganggaran Pembangunan yang Bersentuhan dengan Masyarakat
24 Jul 2026, 17:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?