IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari alias Windy Idol (WY), Selasa (27/5/2025). Windy sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) RI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebelumnya, Windy telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, 24 April 2025 lalu. Windy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang juga melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Penetapan tersangka tersebut bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Adapun, Hasbi telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah. Hasbi terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
