IPOL.ID – Aparat Kepolisian hingga kini masih terus menyelidiki kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/9). Sebanyak 22 saksi masih dimintai keterangan dan polisi menyebutkan pada kasus tersebut akan mengarah pada tiga pasal, yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia menjelaskan, menerangkan sampai saat ini tim Puslabfor Polri masih bekerja menyelidiki pada sumber api kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
“Sampai saat ini masih dilakukan pengujian pada titik api, jangan berandai-andai. Kami masih melakukan penyelidikan,” ungkap Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9).
Yusri kembali menerangkan bahwa kini ada sebanyak 22 saksi dilakukan pemeriksaan. Dari 22 saksi yang dimintai keterangan itu, akan dibagi dalam tiga klaster. Klaster pertama, pemeriksaan terhadap para petugas yang berjaga pada malam itu.
Kemudian klaster kedua, pemeriksaan warga binaan yang selamat dalam kebakaran Lapas. “Di sini ada 73 orang warga binaan Lapas yang diperiksa petugas,” sebut Yusri.
Selanjutnya, klaster ketiga, dimintai keterangan pendamping warga binaan, yang mendampingi warga binaan per bloknya. “Siapa yang mengetahui kejadian itu, sumber api dari mana, ini yang kita dalami,” ujarnya.
Dalam penyelidikannya, lanjut Yusri, akan mengarah pada tiga pasal yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP. Pada Pasal 187 dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka dia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 188, dinyatakan, (1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari;
a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Kemudian pada unsur kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. “Ini yang masih dalam penyelidikan petugas,” kata Yusri.
Sementara itu, petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kebakaran tersebut. “Kami tim sedang bekerja, apapun hasil dari tim penyidik, dan tim Puslabfor akan kami sampaikan. Harus sesuai fakta. Jadi jangan berandai-andai dan membuat opini. Jika semua sudah lengkap akan kita lakukan gelar perkara,” tandasnya. (ibl)