Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tri Winarno: Reklamasi Tambang Nikel di Raja Ampat Berjaan Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Tri Winarno: Reklamasi Tambang Nikel di Raja Ampat Berjaan Baik
Ekonomi

Tri Winarno: Reklamasi Tambang Nikel di Raja Ampat Berjaan Baik

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 07 Jun 2025, 18:28
Share
2 Min Read
try winarno
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai bahwa proses reklamasi lahan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berjalan cukup baik.

“Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus,” ujar Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau lokasi, Sabtu (7/6/25).

Tri menjelaskan bahwa total lahan tambang yang dibuka tidak terlalu luas. Dari 263 hektare yang dibuka, 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya dinyatakan berhasil.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan pengamatan udara, tidak terlihat adanya sedimentasi di pesisir sekitar lokasi tambang. “Secara keseluruhan, tambang tidak ada masalah,” tambahnya.

Baca Juga

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama 14 BUMN kembali menghadirkan program kolaborasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahap 2. (istimewa/dok. ASDP).
ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat Lebih Berkelanjutan
Amankan Energi Domestik, Kementerian ESDM: Hilirisasi Rp239 Triliun Jadi Penopang Kemandirian
Jatam Tantang Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel Kiki Barki di Halmahera

Meski demikian, Tri menegaskan bahwa penilaian ini bukan keputusan final. Proses evaluasi resmi masih menunggu laporan inspektur tambang yang telah diturunkan.

Saat ini, aktivitas pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag dihentikan sementara atas instruksi Menteri ESDM, menyusul pengaduan masyarakat. Inspeksi lapangan pun sedang berlangsung untuk memastikan semua prosedur telah dipatuhi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian ESDM, Minerba, Pulau Gag, raja ampat, tambang nikel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20250607 WA0009 Loa Raya Genjot Ekonomi Mandiri Lewat Ternak Kambing dan Fasilitas Komunitas
Next Article airlangga hartato Airlangga Laporkan Perkembangan Terbaru Perundingan IEU-CEPA

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?