IPOL.ID – Menjelang akhir pekan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta.
Layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara itu.
Pada hari ini atau Sabtu (14/6/2025), layanan ini tersedia di lima lokasi di Jakarta.
Salah satu gerai yang baru dibuka berada di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan empat lokasi gerai lainnya berada di Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Utara), Mall Citraland (Jakarta Barat) dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dimulai pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

