IPOL.ID – Polemik soal status empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatra Utara masih belum menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah belum mengambil keputusan resmi terkait wilayah administrasi keempat pulau tersebut.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Yusril menyatakan pemerintan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
“Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (Permendagri). Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip pada Selasa (17/6).
Yusril pun mengimbau agar semua pihak, baik politisi, akademisi, tokoh masyarakat, maupun ulama, menyikapi polemik ini dengan kepala dingin agar dapat terselesaikan dengan baik.
