IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung.
Pada hari ini atau Sabtu (21/6/2025), Polrestabes Bandung menggelar layanan tersebut di dua lokasi Kota Bandung.
Berikut dua lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung:
1. The Kingss Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung dan Dago Plaza,
2. Jalan Ir H Juanda Nomor 61, Bandung.
Di lokasi ini warga bisa mendapat pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas. Layanan ini dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun layanan SIM Keliling Kota Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya segera habis.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
