IPOL.ID – Guna meningkatkan kesadaran publik, khususnya di kalangan pemuda/pelajar dan mahasiswa Indonesia, kegiatan sosialisasi melalui podcast mengenai bahaya judi daring dilaksanakan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan praktisi hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anisa Asri, Perencana Ahli Pertama pada Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, dan M Daud Loilotu, SH, praktisi hukum dari Populis Justice Law Firm.
Anisa Asri mengungkapkan bahwa berdasarkan data Susenas BPS, anak usia 7–17 tahun yang mengakses internet meningkat tajam, dari sekitar 40% pada 2018 menjadi 74% pada 2023.
Studi dari FK UI dan RSCM juga menunjukkan bahwa 50% anak mengalami kecanduan internet pascapandemi, naik dari 31% sebelum pandemi.
“Tren perjudian online semakin mengkhawatirkan dan telah menjadi ancaman multidimensi. Anak-anak dan remaja adalah kelompok paling rentan karena masih dalam proses tumbuh kembang dan belum memiliki kapasitas analisis yang matang,” ungkap Anisa, mengutip podcast, Senin (23/6/2025).
