Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamenkum: Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Wamenkum: Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP
Hukum

Wamenkum: Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 24 Jun 2025, 06:19
Share
1 Min Read
wamenkum eddy
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah disiapkan untuk pembahasan bersama DPR.

Menurut Eddy, sapaan akrabnya, RUU KUHAP disusun berdasarkan prinsip sistem peradilan pidana terpadu, yang mengedepankan koordinasi antar-lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tanpa meniadakan kewenangan masing-masing.

“Meski masing-masing lembaga punya kewenangan, tapi semua bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Tidak mungkin penyidik atau penuntut berdiri sendiri,” kata Eddy dalam konferensi pers usai penandatanganan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Senin.

RUU ini juga mengatur peran advokat sebagai penyeimbang dalam proses hukum, guna memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa terlindungi. Eddy menyebutkan, sekitar 6.000 DIM akan dibahas dalam proses legislasi mendatang.

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding
RUU KUHAP dan Perampasan Aset Ditarget Rampung Tahun Ini
DPR Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset, Menkum: Itu Bagus
Habiburokhman: RUU KUHAP Tak Akan Lemahkan KPK

Penyusunan DIM dilakukan secara inklusif, melibatkan institusi penegak hukum, akademisi, perguruan tinggi, kementerian, dan masyarakat sipil. “Kami secara fair akan menyampaikan ke DPR bahwa ini adalah hasil rumusan yang juga berasal dari masukan publik,” ujarnya. (*)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Intervensi Kewenangan, Kementerian Hukum, ruu kuhap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kabel Naskah Raperda Utilitas Berubah Sepihak, Legislator Protes Keras
Next Article prabowo soal kemandirian bangsa Prabowo: Kemandirian Bangsa Harus Dimulai dari Pendidikan Berkelas Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?