IPOL.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas yang saat ini dilakukan pansus mengalami hambatan. Sebab, naskah Raperda Utilitas yang sebelumnya sudah disepakati, ternyata mengalami perubahan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Walhasil, legislator pun kecewa dengan pihak eksekutif yang melakukan perubahan sejumlah draf Raperda tentang Jaringan Utilitas yang belum pernah disepakati bersama.
“Seharusnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu tidak boleh ada pergeseran (perubahan) sepihak tanpa persetujuan,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Jaringan Utilitas DPRD DKI, Husen, Senin (23/6/2025).
Atas persoalan itu, politisi PAN DKI tersebut meminta agar naskah awal yang telah dibahas digunakan kembali dalam rapat selanjutnya. Pasalnya, banyak redaksi dalam draf baru yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian substansi.
“Setelah kita baca lagi, ternyata sudah ada perubahan sepihak oleh pihak eksekutif dan kita langsung dikasih draf yang baru, seolah sudah matang,” bebernya.
