IPOL.ID – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang tengah disiapkan untuk pembahasan bersama DPR.
Menurut Eddy, sapaan akrabnya, RUU KUHAP disusun berdasarkan prinsip sistem peradilan pidana terpadu, yang mengedepankan koordinasi antar-lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tanpa meniadakan kewenangan masing-masing.
“Meski masing-masing lembaga punya kewenangan, tapi semua bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Tidak mungkin penyidik atau penuntut berdiri sendiri,” kata Eddy dalam konferensi pers usai penandatanganan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Senin.
RUU ini juga mengatur peran advokat sebagai penyeimbang dalam proses hukum, guna memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa terlindungi. Eddy menyebutkan, sekitar 6.000 DIM akan dibahas dalam proses legislasi mendatang.
Penyusunan DIM dilakukan secara inklusif, melibatkan institusi penegak hukum, akademisi, perguruan tinggi, kementerian, dan masyarakat sipil. “Kami secara fair akan menyampaikan ke DPR bahwa ini adalah hasil rumusan yang juga berasal dari masukan publik,” ujarnya. (*)
