IPOL.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mengurangi kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, proses penyusunan RUU ini justru diarahkan untuk memperkuat posisi lembaga antirasuah tersebut.
“Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Untuk itu, Komisi III akan menjadwalkan pertemuan khusus bersama KPK dan para aktivis antikorupsi. Forum itu direncanakan digelar setelah 16 Agustus 2025 melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU), sebelum proses pembahasan lanjutan dilakukan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
Ia menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai RUU KUHAP bakal mengebiri kewenangan KPK. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

