“Definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP konsisten dengan pendekatan formil. Ini tidak akan menghalangi KPK mengumpulkan informasi awal dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR RI tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP.
“Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting dari para pemangku kepentingan sudah dipertimbangkan,” tutupnya. (far)

