“Yang pertama, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas disebutkan bahwa tata cara peradilan pidana mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus,” tegasnya.
Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP juga mengatur secara eksplisit bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan soal status penyelidik dan penyidik, Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tidak mengesampingkan keberadaan penyidik di luar Polri.
“Dalam Pasal 1 angka 7, telah disepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dia juga membantah anggapan bahwa definisi penyidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengumpulkan informasi awal.

