IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 dengan total anggaran Rp9,98 triliun.
Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam pada Senin (24/6/26), dengan penyidik mengajukan 31 pertanyaan utama terkait peran Nadiem dalam perubahan kajian teknis sistem operasi dari Windows ke Chromebook serta penggunaan anggaran proyek.
“Kami mendalami sejauh mana pengetahuan beliau dalam kapasitas sebagai menteri saat itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Sebelumnya, tim teknis merekomendasikan Windows setelah uji coba Chromebook dinilai tidak efektif. Namun, rekomendasi tersebut diubah dan akhirnya proyek tetap menggunakan sistem Chrome OS.
Kejagung mencurigai adanya dugaan pemufakatan jahat yang mengarahkan proyek ke sistem operasi tertentu. Nadiem sendiri menyatakan akan bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Dari total anggaran, Rp3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp6,4 triliun dari dana alokasi khusus. (*)
