Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Putuskan Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Diselenggarakan Terpisah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Putuskan Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Diselenggarakan Terpisah
Headline

MK Putuskan Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Diselenggarakan Terpisah

Farih
Farih Published 26 Jun 2025, 18:35
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung MK di kawasan Jakpus salah satu lembaga peradilan di tanah air.(Foto dok MKRI)
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden dan wakil presiden (Pemilu nasional).

Dipastikan, penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal) akan berbeda waktu.

Walhasil, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu lima kotak” tidak lagi berlaku.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, pemilihan umum, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris PsLD UNY Nur Azizah, Ph.D (paling kiri), Wakil Rektor Bidang Keuangan UNY Prof. Dr. Lantip Diat Prasojo, M.Pd., (kedua dari kiri), GM Witel Yogya Jateng Selatan Agus Faisal (ketiga dari kiri), Direktur Direktorat Akademik, Kemahasiswaan UNY Prof. Dr. Guntur, M.Pd., (kedua dari kanan), dan Ketua PsLD UNY Prof. Dr. Ishartiwi (paling kanan) saat memberikan sambutan pada acara pelatihan Indonesia Digital Learning (IDL) yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada 25-26 Juni 2025. Foto: Telkom Indonesia Telkom Kembangkan Fitur Baru i-Chat 2.0 untuk Kemudahan Penyandang Disabilitas Tuli dan Disabilitas Wicara
Next Article Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi Penyelidikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 49 Saksi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?