IPOL.ID- Jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta orang di Indonesia terdampak narkoba. Menjadi momentum berintrospeksi dalam kebijakan dan tindakan, penanganan peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 mengangkat tema ‘Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan Rehabilitasi dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045’ di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Kepala BNN Marthinus mengatakan, narkotika dapat merusak keluarga, tetangga, teman, sahabat atau orang-orang yang dicintai, serta kerabat.
“Bahkan anak-anak mengalami putus harapan dan masa depan gara-gara narkotika,” kata Marthinus.
Dalam memaknai peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, apakah selama ini tindakan hukum tengah mengurai atau sebaliknya menambah eskalasi permasalahan narkoba di Indonesia? Marthinus katakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba bentuk investasi jangka panjang membentuk generasi penerus bangsa yang unggul.
