IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal menjadikan kekosongan jabatan. Karena itu wacana memperpanjang masa jabatan DPRD 2024-2029 menjadi solusi.
Apalagi, tidak ada ketentuan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj) untuk DPRD, tidak seperti kepala daerah.
“Untuk pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat sebagai Plt Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy, Sabtu (28/6/2025).
Karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara daerah, terutama pada masa transisi.
“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029,” katanya.
“Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” ujarnya.
