Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pileg DPRD Dipisahkan, Legislator Minta Dibuat Aturan Perpanjangan Masa Jabatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pileg DPRD Dipisahkan, Legislator Minta Dibuat Aturan Perpanjangan Masa Jabatan
Jakarta Raya

Pileg DPRD Dipisahkan, Legislator Minta Dibuat Aturan Perpanjangan Masa Jabatan

Yudha
Yudha Published 28 Jun 2025, 12:15
Share
2 Min Read
Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakpus.(Foto dok ipol.id)
Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakpus.(Foto dok ipol.id)
SHARE

IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal menjadikan kekosongan jabatan. Karena itu wacana memperpanjang masa jabatan DPRD 2024-2029 menjadi solusi.

Apalagi, tidak ada ketentuan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj) untuk DPRD, tidak seperti kepala daerah.

“Untuk pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat sebagai Plt Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy, Sabtu (28/6/2025).

Karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara daerah, terutama pada masa transisi.

Baca Juga

Anggota DPRD Fraksi Demokrat yang juga Komisi D DPRD DKI, Neneng Hasanah saat reses di RT 06/RW 02, Sukapura, Jakut.(Foto Sofian/ipol.id
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
Pergantian Ketua DPRD DKI Dinilai Jadi Sejarah Baru bagi PKS
Ketua DPRD DKI Baru Diminta Tak Hanya Berkomunikasi dengan Elite Fraksi

“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029,” katanya.

“Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPRD DKI Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Pelaksanaan Pemilu Nasional, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa pengembangan energi surya memiliki peran krusial dalam menjangkau wilayah yang selama ini belum teraliri listrik secara optimal, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Foto: Dok PLN 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Next Article Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Bid Humas Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel, PMJ Siap Amankan Puncak Perayaan HUT Bhayangkara di Monas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA00631
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?