IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemanfaatan tanah daerah yang berlokasi di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde, Palembang, tahun 2016-2018.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan (saksi-saksi) disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025) malam.
Vanny menyebutkan keempat tersangka itu adalah RY selaku Kepala Cabang PT MB (Magna Beatum), AN selaku mantan Gubernur Provinsi Sumsel, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan AT selaku Direktur PT MB.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel langsung menahan satu dari empat tersangka rasuah itu. Salah satu tersangka yang ditahan yakni RY selaku Kepala Cabang PT MB.
