IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
JPU menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, Hasto dinyatakan terbukti merintangi proses penangkapan Harun Masiku yang telah masuk daftar buronan sejak 2020.
