Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Headline

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Farih
Farih Published 03 Jul 2025, 15:41
Share
2 Min Read
Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/7/2025). Foto: Iipol.id
Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/7/2025). Foto: Iipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

JPU menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca Juga

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumpah Pemuda, Hasto Serukan Anak Muda Kritis Hadapi Kemajuan Zaman
Hari Kemerdekaan, Hasto Tegaskan Bakal Loyal Pada Megawati
Megawati Resmi Melantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, Hasto dinyatakan terbukti merintangi proses penangkapan Harun Masiku yang telah masuk daftar buronan sejak 2020.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harun masiku, Hasto Kristiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Antares Eazy dari Telkom hadirkan IP Camera berbasis AI untuk sekolah. Dukung keamanan, efisiensi operasional, dan kualitas belajar. Foto: Telkom Indonesia Antares Eazy Permudah Pemantauan Pemeliharaan Gedung Sekolah Berbasis AI
Next Article Polisi cokok pelaku penganiayaan kurir ekspedisi di Pamekasan. Foto: Tangkapan layar Instagram @enjoypamekasan Jadi Tersangka, Pria yang Cekik Kurir di Pamekasan Ternyata ASN Guru TK

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Gus Ipul Pastikan Ada Perubahan Penerima Bansos
10 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?