IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesekretariatan Jenderal (Setjen) MPR RI.
Pendalaman itu diketahui dalam pemeriksaan dua orang saksi yaitu Iis Iskandar selaku wiraswasta dan Benzoni selaku ASN pada Kesetjenan MPR.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI. Kemudian bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Meski begitu, Budi belum memerinci hasil pemeriksaan kedua saksi itu. Namun kedua saksi diyakini menghadiri pemeriksaan yang digelar oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Meski belum ditahan, Ma’ruf telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Ma’ruf dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Juni 2025. Pencegahan yang bersangkutan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan sehingga proses pemeriksaan ataupun proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi, sebelumnya. (Yudha Krastawan)
