IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum peserta pengurus RW 02 Kelurahan Semper Timur, Rakam Imam Supangat. Penyerahan berlangsung di Kantor Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Jakarta Utara.
“Santunan ini adalah bentuk nyata perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta aktif,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian. Ahli waris almarhum menerima santunan sebesar Rp42 juta karena almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018. Deny Yusyulian menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya garda terdepan pelayan masyarakat yaitu pengurus RW di Wilayah DKI Jakarta.
”Semoga amal ibadah beliau semasa berbakti untuk masyarakat diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa,” cetus Deny. Dalam sambutannya, Deny juga memberikan edukasi mengenai pentingnya program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Program ini menawarkan dua manfaat dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per bulan.
Deny juga menyampaikan pentingnya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diikuti dengan tambahan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan. Program ini memberikan manfaat tabungan jangka panjang yang dikelola secara profesional. “Dana JHT dikelola secara optimal dan menghasilkan pengembangan lebih tinggi dari bunga deposito bank”, ujar Deny.
