Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Serahkan Santunan ke Ahli Waris Pengurus RW, Anggota DPRD DKI Dorong Warga Manfaatkan Program BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Serahkan Santunan ke Ahli Waris Pengurus RW, Anggota DPRD DKI Dorong Warga Manfaatkan Program BPJS Ketenagakerjaan
Olahraga

Serahkan Santunan ke Ahli Waris Pengurus RW, Anggota DPRD DKI Dorong Warga Manfaatkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang Published 09 Jul 2025, 17:46
Share
4 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum peserta pengurus RW 02 Kelurahan Semper Timur, Rakam Imam Supangat. Penyerahan berlangsung di Kantor Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Jakarta Utara.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum peserta pengurus RW 02 Kelurahan Semper Timur, Rakam Imam Supangat. Penyerahan berlangsung di Kantor Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Jakarta Utara.
SHARE

Dengan mengikuti ketiga program dasar JKK, JKM, dan JHT total iuran hanya Rp36.800 per bulan. Selain itu peserta juga bisa menabung lebih banyak dengan menyesuaikan besaran iuran sesuai kemampuan berdasarkan tabel BPU. “Kami ingin semua pekerja, apa pun profesinya, bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja,” tegas Deny.
Deny menjelaskan peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan hingga 48 kali upah. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan Rp42 juta, jika masa kepesertaan melewati tiga bulan. Jika meninggal kurang dari tiga bulan maka ahli waris mendapat biaya pemakaman Rp10 juta. “Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami dalam menjaga masa depan keluarga peserta,” tutur Deny.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana. Oman Rohman Rakinda, menyampaikan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh warga. Ia mengajak masyarakat dari semua profesi, termasuk pekerja informal, untuk segera mendaftar sebagai peserta. “Saya mendorong warga Jakarta memanfaatkan sebaik-baiknya manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Oman.Dengan hanya Rp16.800 per bulan, peserta memperoleh perlindungan menyeluruh dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. “Biaya ini sangat terjangkau untuk perlindungan yang sangat penting dan menyeluruh,” jelas Oman.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota DPRD DKi, bpjs ketenagakerjaan, Dorong Warga Manfaatkan Program, ke Ahli Waris, Pengurus RW, Serahkan Santunan l
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Marketing & Bisnis AdMedika Muhamad Nasrun Ihsan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Seminar & Workshop perhimpunan rumah sakit di Hotel Bidakara, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Admedika Hadirkan Solusi Digitalisasi Kesehatan melalui Integrasi SIM Healthical dan AdKes
Next Article Kuasa hukum Chairul, Parluhutan Simanjuntak mendampingi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kehutanan, Chairul Syamsuddin dan ormas GRIB Jaya usai sidang di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025). Foto: Ist SK Pensiun Tak Kunjung Keluar, Eks PNS Kemenhut Gugat ke PTUN

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?