Dengan mengikuti ketiga program dasar JKK, JKM, dan JHT total iuran hanya Rp36.800 per bulan. Selain itu peserta juga bisa menabung lebih banyak dengan menyesuaikan besaran iuran sesuai kemampuan berdasarkan tabel BPU. “Kami ingin semua pekerja, apa pun profesinya, bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja,” tegas Deny.
Deny menjelaskan peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan hingga 48 kali upah. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan Rp42 juta, jika masa kepesertaan melewati tiga bulan. Jika meninggal kurang dari tiga bulan maka ahli waris mendapat biaya pemakaman Rp10 juta. “Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami dalam menjaga masa depan keluarga peserta,” tutur Deny.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana. Oman Rohman Rakinda, menyampaikan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh warga. Ia mengajak masyarakat dari semua profesi, termasuk pekerja informal, untuk segera mendaftar sebagai peserta. “Saya mendorong warga Jakarta memanfaatkan sebaik-baiknya manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Oman.Dengan hanya Rp16.800 per bulan, peserta memperoleh perlindungan menyeluruh dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. “Biaya ini sangat terjangkau untuk perlindungan yang sangat penting dan menyeluruh,” jelas Oman.
