Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha, Ini Perinciannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha, Ini Perinciannya
HeadlineNews

KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha, Ini Perinciannya

Bambang
Bambang Published 10 Jul 2025, 17:21
Share
1 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus pencairan kredit usaha pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda). Kali ini, KPK telah menyita aset tersangka berupa lima bidang tanah atau bangunan yang berlokasi di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Secara rinci lima aset yang disita itu terdiri dari tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar. Sedangkan dua aset lainnya berupa dua bidang tanah seluas total 3.800 meter persegi beserta pabrik di atasnya di Klaten, Jawa Tengah.

Perlu diketahui, KPK telah memulai penyidikan korupsi BPR Jepara Artha sejak 24 September 2024 lalu. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Meski belum ditahan, kelima tersangka itu telah dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 26 September 2024 lalu. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini Perinciannya, Jepara Artha, KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Salah satu pendamping desa dari NTT, Kandidatus Angge bersama sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) didampingi kuasa hukum para penggugat, Saleh usai melayangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Se-Indonesia Gugat Menteri Ini
Next Article Konfederasi Catur ASEAN atau Asean Chess Confederation (ACC) Berikan Penghargaan kepada Eka Putra Wirya dan Jafpa Konfederasi Catur ASEAN atau Asean Chess Confederation (ACC) Berikan Penghargaan kepada Eka Putra Wirya dan Japfa

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?