IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Hari ini atau Senin (14/7/2025), KPK telah memanggil Dirut PT BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam ketrangannya, Senin (14/7/2025).
Meskipun begitu, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Jhendik. Budi hanya mengungkapkan tempat pemeriksaan saksi tersebut.
“Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” pungkasnya.
KPK telah memulai penyidikan korupsi BPR Jepara Artha sejak 24 September 2024 lalu. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Meski belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 26 September 2024 lalu. (Yudha Krastawan)
