IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Fatwa ini sebagai respons atas fenomena sound horeg yang belakangan menuai kontroversi dan keresahan publik di berbagai daerah.
Fatwa ini adalah hasil rapat khusus dan forum dengar pendapat yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI Jatim pada Rabu (9/7) di kantor MUI Jatim, Surabaya.
Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain pakar kesehatan telinga hidung tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, tokoh masyarakat yang terdampak langsung, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim. Rapat berlangsung pada Rabu (9/7) di kantor MUI Jatim, Surabaya.
Dalam penjelasannya, MUI Jatim menyatakan kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya, selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.
Namun, penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.
