IPOL.ID-Kabar gembira Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif terus digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Yang terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah. Andra Soni meminta masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tapi nomornya masih luar Banten, untuk segera mutasikan kendaraannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujarnya.
