Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD
Headline

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD

Farih
Farih Published 15 Jul 2025, 19:57
Share
1 Min Read
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: parlementaria
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan seluruh partai politik di parlemen memiliki sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Puan menegaskan bahwa mengacu pada UUD pemilu dilakukan lima tahun sekali.

“Terkait dengan putusan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Menurutnya putusan MK yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dasar tentang masa pemilu perlu dikaji secara serius. Penyelenggaraan pemilihan umum lima tahunan merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Puan Maharani Pastikan Pembahasan RUU Pemilu Bakal Pro Rakyat
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

Namun, Puan mengatakan respons atas putusan tersebut akan dilakukan secara konstitusional sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dan partai politik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, pemilu, puan maharani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eka Putra Wirya Kirim Tim Junior Indonesia ke Eastern Asia Chess Championship, Eka Putra Wirya: Ini Bentuk Komitmen PB Percasi Melakukan Pembinaan
Next Article Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau Bendungan Meninting Menteri Dody Pastikan Bendungan Meninting Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Lombok Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?