IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Mereka di antaranya Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020-2023 dan Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Lalu, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2024-2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Meski begitu KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan tersangka tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Selain keempat orang tersebut, keempat orang lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Selain itu, Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS) dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
