IPOL.ID – Polresta Malang Kota tegas melarang penggunaan sound horeg yakni sound system berdaya tinggi yang kerap dipakai saat karnaval di seluruh wilayah hukumnya. Larangan ini dikeluarkan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tak lagi ditoleransi di Kota Malang. Ia menyebut dampak dari sound horeg ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami tegaskan sekali lagi, sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu kamtibmas dan bisa membahayakan kesehatan,” tegas Wiwin, Kamis (17/7/2025).
Larangan ini muncul setelah insiden ricuh di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Minggu (13/7/2025), di mana suara bising sound system memicu cekcok antara peserta acara dan warga. Polisi tak ingin hal serupa kembali terjadi. Wiwin menyebut, setiap kegiatan yang menghadirkan massa ke depannya wajib berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
