IPOL.ID-Rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan publik.
Apalagi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung soal larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris di dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta. Namun, permohonan ini tidak diterima dan gugur karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
Meski gugatan itu gugur, MK tetap menilai bahwa seorang wamen dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN).
“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21, Jumat (18/7/2025).
