Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Meski Gugatan Gugur, MK Tetap Menilai Seorang Wamen Dilarang Merangkap Jabatan Menjadi Komisaris
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Disway > Meski Gugatan Gugur, MK Tetap Menilai Seorang Wamen Dilarang Merangkap Jabatan Menjadi Komisaris
DiswayHeadline

Meski Gugatan Gugur, MK Tetap Menilai Seorang Wamen Dilarang Merangkap Jabatan Menjadi Komisaris

Bambang
Bambang Published 20 Jul 2025, 17:51
Share
3 Min Read
Meski Gugatan Gugur, MK Tetap Menilai, Seorang Wamen, Dilarang Merangkap Jabatan Menjadi komisaris
Meski Gugatan Gugur, MK Tetap Menilai, Seorang Wamen, Dilarang Merangkap Jabatan Menjadi komisaris
SHARE

IPOL.ID-Rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan publik.

Apalagi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung soal larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris di dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta. Namun, permohonan ini tidak diterima dan gugur karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Meski gugatan itu gugur, MK tetap menilai bahwa seorang wamen dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN).

“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21, Jumat (18/7/2025).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dilarang Merangkap Jabatan, Menjadi komisaris, Meski Gugatan Gugur, MK Tetap Menilai, Seorang Wamen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI SEA V League 2025 Leg 2, Timnas Voli Indonesia Tinggal Selangkah Lagi Juara Leg 2
Next Article Para Juara Lomba Lari Pancasakti Run 2025. Foto/ipol 3000 Pelari Antusias Semarakkan Pancasakti Run 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?